![]() |
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan , Andie Dinialdie, SE, MM saat menemui menerima peseta anjuk rasa di halaman Kantor DPRD Sumsel, Rabu (30/09/2026). (Foto: IST) |
PUYANG — Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan menerima aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Barisan Perlawanan Rakyat di Gedung DPRD Sumsel.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara langsung kepada pimpinan serta anggota DPRD Sumsel.
Penerimaan aksi tersebut menjadi bagian dari ruang penyampaian aspirasi masyarakat kepada lembaga legislatif daerah. Pimpinan dan anggota DPRD Sumsel menerima perwakilan massa untuk mendengarkan secara langsung sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Aliansi Barisan Perlawanan Rakyat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa menyampaikan aspirasi yang dibawa dalam aksi unjuk rasa. Penyampaian aspirasi dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pandangan dan tuntutan kepada pemerintah serta lembaga perwakilan rakyat.
Pimpinan DPRD Sumsel menyatakan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi. Aspirasi yang disampaikan akan diterima dan dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPRD.
DPRD Sumsel juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar berbagai persoalan yang disampaikan dapat dibahas melalui mekanisme yang berlaku. Hal tersebut menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan peran sebagai lembaga representasi masyarakat.
Pimpinan DPRD Sumsel menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan secara terbuka akan menjadi bahan perhatian.
Namun, tindak lanjut terhadap setiap aspirasi tetap harus disesuaikan dengan kewenangan DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi Aliansi Barisan Perlawanan Rakyat tersebut berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada lembaga perwakilan rakyat. Kehadiran pimpinan dan anggota DPRD untuk menerima perwakilan massa menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat.
Melalui penyampaian aspirasi secara langsung, DPRD Sumsel diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Aspirasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan dalam menjalankan fungsi DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran maupun pengawasan sesuai kewenangannya.
DPRD Sumsel menegaskan pentingnya menjaga komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif. Penyampaian aspirasi secara terbuka dan dialogis menjadi salah satu bagian dari mekanisme demokrasi dalam memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya. (ADV)
