![]() |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menghadiri audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Palembang, Selasa (13/1/2026). |
PUYANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni dengan membentuk Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan, sebagai respons atas masih ditemukannya perusahaan yang belum optimal memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, usai menghadiri audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Palembang, Selasa (13/1/2026).
Aprizal menjelaskan, forum ini memiliki kekuatan strategis karena secara langsung diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, sehingga aspek penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif.
“Forum Kepatuhan ini diketuai langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang. Dengan keterlibatan unsur penegak hukum, diharapkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan dapat semakin meningkat,” ujar Aprizal.
Ia menambahkan, berdasarkan pemaparan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, forum serupa hingga saat ini merupakan satu-satunya yang terbentuk di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Kondisi ini menempatkan Kota Palembang sebagai daerah pionir dalam membangun sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal.
“Kata Kepala BPJS tadi, forum ini satu-satunya yang ada di Sumatera Bagian Selatan. Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi kita agar implementasinya benar-benar efektif,” katanya.
Menurut Aprizal, Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas instansi untuk merespons berbagai persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
“Forum ini akan hadir merespons setiap persoalan yang dihadapi tenaga kerja, misalnya saat terjadi kecelakaan kerja atau peristiwa lain di perusahaan. Tujuannya memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” jelasnya.
Selain sebagai instrumen pengawasan, forum ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi para pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja, tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Aprizal menambahkan, dalam waktu dekat Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan akan dikukuhkan secara resmi oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, sebagai bentuk legitimasi dan penguatan kelembagaan agar forum tersebut dapat segera bekerja secara optimal. (*)
