![]() |
| Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: IST) |
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) semakin serius mewujudkan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman dan bebas kekerasan.
Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1541 Tahun 2025, Kemenag resmi menetapkan 512 pesantren di seluruh Indonesia sebagai pilot program Pesantren Ramah Anak (PRA).
Program ini merupakan bagian dari langkah strategis Kemenag dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan keagamaan sekaligus mengimplementasikan visi “Pesantren Ramah Anak, Zero Kekerasan.”
“Pada tahap awal, kita telah menentukan 512 pesantren yang menjadi pilot program Pesantren Ramah Anak.
Program ini bertujuan membangun sistem pengasuhan dan pembelajaran yang aman, inklusif, serta bebas kekerasan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno, di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Menurut Suyitno, program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di pesantren serta memperkuat regulasi terkait perlindungan anak.
Langkah Nyata Kemenag Cegah Kekerasan di Pesantren. Selain menetapkan 512 pesantren percontohan, Kemenag juga meluncurkan layanan digital pelaporan kekerasan bernama Telepontren.
Layanan ini merupakan inovasi berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854, yang memudahkan santri, pengasuh, maupun masyarakat melaporkan kasus kekerasan secara aman, cepat, dan anonim.
“Kami juga mendorong setiap pesantren untuk membangun sistem pelaporan online yang terhubung dengan Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan, agar penanganannya lebih cepat dan transparan,” jelas Suyitno.
Kemenag tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan. Melalui kerja sama dengan Lakpesdam PBNU, Kemenag mengadakan pelatihan penanganan kekerasan seksual di 17 pesantren perwakilan dari berbagai provinsi.
Pesantren Ramah Anak Jadi Gerakan Nasional
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pilot program ini adalah langkah awal menuju gerakan nasional Pesantren Ramah Anak.
Ia menyebut, pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga harus menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kita ingin memastikan pesantren menjadi lingkungan yang ramah anak, bebas dari kekerasan, dan mendukung tumbuh kembang santri secara utuh. Inilah komitmen kami bersama,” tegas Menag.
Ia juga menambahkan, pembentukan Satgas dan penerapan regulasi menjadi upaya sistematis dalam memperkuat perlindungan di lembaga pendidikan keagamaan. (Ril)
