![]() |
| Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Dr. Kemas Ari Panji. (Foto: Dok) |
Palembang – Empat bangunan ikonik Kota Palembang, yaitu Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Masjid Agung Palembang, Jembatan Ampera, dan Kantor Wali Kota Palembang, diusulkan menjadi cagar budaya nasional.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Dr. Kemas Ari Panji, mengungkapkan bahwa keempat bangunan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota dan telah diusulkan menjadi cagar budaya Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat ini, pemerintah provinsi tengah mengusulkan empat bangunan ini untuk naik status menjadi cagar budaya nasional,” ujar Kemas Ari, Jumat (26/10/2025).
Menurutnya, keempat bangunan tersebut merupakan landmark (bangunan ikonik) dan simbol sejarah Palembang yang memiliki nilai arsitektur, budaya, serta historis tinggi bagi masyarakat.
“Selain menjadi identitas kota, bangunan-bangunan ini juga menyimpan nilai sejarah yang perlu dilestarikan. Jika ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, maka akan ada perlindungan yang lebih kuat dari pemerintah terhadap warisan bersejarah ini,” jelasnya.
Ari menambahkan, penetapan empat ikon tersebut sebagai cagar budaya nasional akan membawa banyak manfaat, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Bagi pemerintah daerah, status ini menjadi dasar hukum untuk menjaga dan melindungi cagar budaya agar tidak rusak atau hilang.
Sementara bagi masyarakat, keberadaan cagar budaya ini bisa menjadi destinasi wisata sejarah yang memberikan nilai ekonomi, edukasi, dan pariwisata,” terangnya.
Ia juga berharap, dengan naiknya status keempat bangunan tersebut, Kota Palembang semakin dikenal luas sebagai kota bersejarah dan mampu menarik lebih banyak wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
“Diharapkan cagar budaya ini dapat terus dilestarikan dan keberadaannya semakin terjaga,” pungkasnya.
