terkini

Fraksi-fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terkait Tiga Raperda

Friday, July 11, 2025, Friday, July 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-04T01:19:27Z



PUYANG - Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel sampaikan Pandangan umum atas Penjelasan Gubernur terhadap 3 (Tiga) Raperda Provinsi Sumsel.

Sebanyak 8 (delapan) Fraksi DPRD Prov. Sumsel sampaikan Pandangan Umumnya atas Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap 3 (Tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Prov.Sumsel bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Prov.Sumsel  pada Jumat, 11/7/2025.


Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.Sos, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M.


Turut dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris Dewan; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur Forkopimda, para kepala dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.



Secara Bergiliran Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan umum partainya, diawali Fraksi Partai Golkar oleh Atthahirah Putri Lestari, SE, Fraksi Gerindra oleh Rica Novianty, S.Si, Fraksi Partai Nasdem oleh H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si, Fraksi PDI Perjuangan oleh Ade Kurniawan, A.Md, Fraksi Partai Demokrat oleh Ismail Hairul Pala., SE, Fraksi PKB oleh Fathan Qoribi, ST, Fraksi PKS oleh Mohd. Muaz Ar Rifqy, terakhir penyampaian Pandangan Umum oleh Fraksi PAN oleh Persi, SE.


Dalam pandangan umumnya Fraksi-fraksi menyampaikan dukungan dan pentingnya ketiga Raperda dimaksud, serta senada Fraksi-fraksi dapat menyetujui Raperda tersebut, Adapun ketiga Raperda sebagai berikut: 


1. Raperda tentang penyelenggaraan pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak.

2. Raperda tentang riset dan inovasi

3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov.Sumsel tahun 2025 – 2029


Setelah Masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umumnya rapat paripurna pun diskor untuk memberikan waktu kepada pihak eksekutif dalam mempersiapkan tanggapan dan atau jawabannya.



“Sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) huruf a Angka 3, Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk memberikan kesempatan kepada saudara Gubernur Sumatera Selatan mempersiapkan tanggapan atau jawabannya, Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini akan diskors sampai dengan hari Senin tanggal 14 Juli 2025 pukul 09.00 WIB” jelas Pimpinan Rapat Paripurna.


Rapat Paripurna ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin 14 Juli mendatang dengan angenda mendengarkan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi yang telah disampaikan hari ini. (ADV)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fraksi-fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terkait Tiga Raperda

Terkini

Topik Populer