
PALEMBANG - Kuasa hukum sekaligus selaku kuasa lapor Dicky Haitami mendatangi Mapolsek IT 1 Palembang guna melaporkan JMU terkait dugaan tindak pidana laporan palsu, Rabu (01/07/2025).
Dalam Konferensi persnya kuasa hukum Diky Haitami mengatakan saat ini kliennya tidak terima atas laporan JMU ke polsek IT 1 Palembang, Menurutnya tindak pidana yang dilaporkan JMU sudah pernah dilaporkan dan sudah ada putusan pengadilannya.
Menurut korban melalui Kuasa hukumnya dari Harimau Sumatera Bersatu (HSB) laporan yang di buat JMU mengandung kepalsuan dan fitnah, oleh sebab itulah kami membuat LP ", ujar M Fadli SH.
"Apa bisa perkara yang sama dengan korban yang sama ,dan sudah pula diperiksa dan diputus Pengadilan, kemudian di buatkan LP yang baru dengan objek perkara yang sama," tegasnya
"Kami berharap kepada pihak kepolisian LP kami yang terkait Pasal 220 KUHP (Laporan Palsu) dan Pasal 311 KUHP (Fitnah) untuk ditindaklanjuti dengan profesional sekaligus mendesak kepolisian untuk segera menghentikan laporan JMU, sebab dugaan kami laporan tersebut tidak memiliki bukti permulaan yang tidak cukup"tandasnya.
Sementera itu, Kapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang AKP Fitri membenarkan ada nya laporan tindak pidana dugaan laporan palsu dan fitnah dengan no LP : LP/B/169/VII/2025/SPKT/Polsek Ilir Timur I/Polretabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. (Ril)