
UNSRI menggelar Bimbingan Teknis Kehumasan, Keprotokolan, dan Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Rektorat Kampus Indralaya, Rabu (23/9/2026). (Foto: IST)
PUYANG - Universitas Sriwijaya (UNSRI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan, Keprotokolan, dan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Rektorat UNSRI Kampus Indralaya, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan ini membahas penguatan tata kelola komunikasi dan informasi publik seiring dengan perubahan status UNSRI menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Rektor UNSRI, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si., yang diwakili Sekretaris Universitas, Prof. Dr. Alfitri, M.Si., membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Prof. Alfitri menyampaikan bahwa perkembangan informasi publik yang berlangsung cepat menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perguruan tinggi dalam membangun dan menjaga reputasi institusi.
“Informasi positif dapat mengangkat branding Universitas Sriwijaya, tetapi informasi negatif juga dapat berkembang dengan cepat. Oleh karena itu, hari ini kita banyak belajar bagaimana melakukan tata kelola kehumasan, bagaimana juga Keterbukaan Informasi Publik ini kita kelola dengan baik dan bisa kita manfaatkan untuk membranding Universitas Sriwijaya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perubahan status UNSRI menjadi PTNBH menuntut kesiapan sumber daya manusia, tata kelola, serta dukungan anggaran untuk menghadapi berbagai tantangan kelembagaan, termasuk dalam pengelolaan informasi publik.
“Perjalanan menjadi PTNBH memang tidak mudah. Namun, tantangan tersebut harus kita hadapi bersama. Salah satu kuncinya adalah kesiapan sumber daya manusia untuk mengelola berbagai persoalan, termasuk informasi publik,” imbuhnya.
Selain pengelolaan informasi dan kehumasan, Prof. Alfitri menekankan pentingnya pemahaman mengenai keprotokolan, terutama terkait penataan atribut kenegaraan dan tata penghormatan dalam kegiatan resmi.
Seluruh unit kerja UNSRI diharapkan memastikan penyelenggaraan kegiatan dan penataan ruang resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita juga perlu memahami aturan keprotokolan dengan baik, termasuk bagaimana penempatan bendera Merah Putih, lambang negara, serta atribut kenegaraan lainnya. Setelah kegiatan ini, kita harapkan seluruh unit kerja dapat melakukan penataan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman keprotokolan juga diperlukan ketika UNSRI menerima tamu negara, pejabat pemerintah, maupun tamu penting lainnya.
Penerimaan tamu dengan standar keprotokolan yang tepat merupakan bentuk penghormatan sekaligus cerminan profesionalitas institusi.
Prof. Alfitri juga berharap peserta dapat memanfaatkan bimtek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis dalam menjalankan fungsi kehumasan, keprotokolan, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di unit kerja masing-masing.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kita merasa bangga Universitas Sriwijaya dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat di tengah-tengah kesibukannya. Para narasumber yang hadir merupakan orang-orang yang kompeten di bidangnya. Saya berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat diterapkan untuk memperkuat tata kelola informasi di lingkungan Universitas Sriwijaya,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua Komisi Informasi Pusat, Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos., turut mengapresiasi penyelenggaraan bimtek tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan komitmen pimpinan UNSRI dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi.
“Sepanjang pengalaman saya menangani keterbukaan informasi publik sejak tahun 2014, sehebat dan seterampil apa pun staf, kalau pimpinannya tidak punya komitmen, tentu tidak akan berjalan. Tetapi kalau komitmennya kuat, maka semuanya akan mengikuti arahan dan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menilai komitmen UNSRI terhadap keterbukaan informasi publik telah terlihat dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya melalui hasil monitoring dan evaluasi sejak 2022. Pelaksanaan bimtek ini pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen tersebut.
Handoko juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik tidak semestinya hanya berorientasi pada pencapaian predikat informatif dalam proses monitoring dan evaluasi. Lebih dari itu, perguruan tinggi diharapkan mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara nyata.
“Kampuslah menjadi contoh bagaimana praktik keterbukaan informasi publik itu dijalankan,” katanya.
Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Komisi Informasi Pusat.
Materi mengenai Strategi Kehumasan dalam Mengelola Reputasi Perguruan Tinggi di Era PTNBH disampaikan oleh Doddy Zulkifli Indra Atmaja, S.I.Kom., M.Si., Kepala Bagian Humas dan Protokol Kemendiktisaintek.
Selanjutnya, M. Arifin Habibillah, S.Hum., Ketua Tim Kerja Protokol Kemendiktisaintek, menyampaikan materi Standar dan Best Practice Keprotokolan PTNBH.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Joemarthine Chandra, S.H., M.H., membahas Keterbukaan Informasi di Era PTNBH: Transparansi, Akuntabilitas, dan Mitigasi Risiko.
Lebih lanjut, materi mengenai Peran dan Fungsi PPID pada Pengelolaan Informasi Publik di Semua Unit Kerja PTNBH disampaikan oleh Reno Bima Yudha, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.
Kegiatan ini turut diikuti oleh unsur kehumasan dari tingkat universitas, seluruh fakultas, Sekolah Pascasarjana, lembaga, direktorat, serta unit kerja di lingkungan UNSRI.
Melalui bimtek tersebut, peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk memperkuat pengelolaan kehumasan, pelaksanaan keprotokolan, dan pelayanan informasi publik di unit kerja masing-masing. (*)