![]() |
Proses pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Og |
PUYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXIII Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (6/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Donal Apri, S.E. resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir melalui mekanisme PAW. Donal Apri menggantikan almarhum Muhammad Sayuti, S.H. dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat Paripurna XXXIII dipimpin sekaligus dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe'i.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ketua IKATRI DPRD Kabupaten Ogan Ilir beserta jajaran, keluarga anggota DPRD yang dilantik, serta para tamu undangan lainnya.
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Melalui pelantikan tersebut, Donal Apri diharapkan dapat menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Ogan Ilir dengan penuh integritas dan tanggung jawab serta turut memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (ADV)
