terkini

Komisi V DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Perketat Pengawasan Penerimaan Siswa

Monday, April 20, 2026, Monday, April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T09:30:44Z

Rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumsel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026). (Foto: IST)





PUYANG – Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) akan membuka posko pengaduan terkait potensi kejanggalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026.


Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, usai rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumsel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).


“Kita akan buka posko pengaduan di Komisi V DPRD Sumsel dengan berkoordinasi bersama Ombudsman,” ujar Alwis, didampingi Wakil Ketua Komisi V David Hardianto Aljufri dan anggota komisi lainnya.


Menurut Alwis, pelaksanaan SPMB tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB tahun ajaran 2025/2026 dan 2026/2027, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 136 Tahun 2026.


“Intinya sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan. Juknis dan juklaknya tetap, dengan empat jalur penerimaan,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.


Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir adanya penyelewengan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Jika ada penyimpangan, akan kita tindak. Pengawasan akan kita perketat,” tegasnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, menjelaskan empat jalur penerimaan dalam SPMB, yakni jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi.


“Nah, ada juga tes TKA (Tes Kemampuan Akademik), namun kuotanya dibatasi hanya 20 persen dari total penerimaan,” ujar politisi Partai Golkar ini.


Ia menambahkan, jadwal pelaksanaan SPMB SMA Negeri akan dilakukan secara serentak, kecuali untuk sekolah berasrama seperti SMAN 17 Palembang.


“Polanya sama seperti tahun sebelumnya, namun pengawasan akan diperketat agar tidak ada lagi praktik permainan di sekolah,” katanya.


Untuk jalur mutasi, lanjut David, calon siswa harus melampirkan surat tugas orang tua yang telah bertugas minimal satu tahun.


“Kalau kurang dari satu tahun tidak diperbolehkan, tetapi jika lebih dari itu diperbolehkan,” jelasnya.


Sebagai informasi, kuota jalur domisili dalam SPMB SMA Negeri di Sumsel berkisar antara 30 hingga 35 persen dari total penerimaan.


Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Komisi V DPRD Sumsel berharap masyarakat dapat turut mengawasi jalannya proses SPMB agar berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan. (ADV)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi V DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Perketat Pengawasan Penerimaan Siswa

Terkini

Topik Populer