PUYANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui implementasi sistem merit yang lebih substantif dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, usai menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Rabu (4/3).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto.
Edward Candra menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut membawa perubahan penting dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam penerapan sistem merit di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, penilaian sistem merit kini tidak lagi hanya berbasis administrasi atau pemenuhan dokumen formal, tetapi lebih menitikberatkan pada kinerja serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.
“Penyajian data mengenai implementasi sistem merit tidak semata-mata dilihat dari dokumen, tetapi juga dari kinerjanya. Fokus utamanya adalah bagaimana sistem ini berdampak pada orientasi pelayanan publik,” ujar Edward.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan ASN secara personal kini menjadi salah satu instrumen penilaian dalam sistem merit.
Partisipasi ASN dalam menilai implementasi sistem merit di instansi masing-masing, termasuk tingkat keterikatan atau engagement terhadap organisasi, menjadi poin penting dalam regulasi tersebut.
Menurut Edward, Pemerintah Provinsi Sumsel menyambut baik penekanan regulasi baru ini pada manajemen talenta ASN. Pengelolaan sumber daya manusia aparatur di Sumsel akan terus diperkuat berbasis lima pilar utama, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
Terkait kesiapan infrastruktur dan teknologi informasi, Edward menegaskan bahwa Sumsel telah memiliki fondasi yang cukup kuat untuk mendukung implementasi sistem merit secara optimal.
“Dari sisi kelembagaan, kita sudah siap. Kita telah memiliki Assessment Center sendiri. Untuk peningkatan kompetensi ASN, Pemprov Sumsel juga menjalankan berbagai program pengembangan melalui BKPSDM Provinsi Sumsel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edward menegaskan bahwa Pemprov Sumsel juga berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Selain fokus pada penguatan internal, pemerintah provinsi juga siap melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar penerapan sistem merit dapat berjalan merata.
“Pemprov Sumsel sangat siap melaksanakan sistem merit ini secara penuh. Kami juga berkomitmen melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota agar implementasinya merata dan dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, dalam arahannya menegaskan bahwa regulasi terbaru tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi di Indonesia.
Menurutnya, penerapan sistem merit yang optimal akan menciptakan birokrasi yang lebih profesional, kompetitif, dan berintegritas di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan arah yang jelas bagi penguatan manajemen ASN berbasis merit, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun fondasi pelayanan publik yang kokoh,” ujar Purwadi.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memastikan keberhasilan implementasi sistem merit di daerah.
“Sistem merit tidak boleh lagi dipandang sebagai beban administratif semata, tetapi harus menjadi budaya kerja dalam pengelolaan ASN,” tegasnya.
Dengan dukungan sistem yang semakin terdigitalisasi, pemerintah berharap kinerja organisasi pemerintahan dapat meningkat secara nyata serta memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.*
