![]() |
| Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. Foto: IST) |
PUYANG - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan pelaksanaan takbiran di Bali jika malam Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Panduan ini disusun melalui koordinasi antara Kemenag, pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat Bali guna memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung dengan tetap menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak di Bali sejak awal.
“Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Selain itu, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan setempat.
Pengamanan juga melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, serta aparat desa atau kelurahan yang bekerja sama menjaga ketertiban selama perayaan Nyepi dan kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.
Thobib menegaskan panduan tersebut hanya berlaku khusus di Bali apabila malam takbiran memang bertepatan dengan Nyepi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyebutkan aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Jika ada konten media sosial yang memframing bahwa panduan ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Panduan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Kepala Kanwil Kemenag Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, dan Gubernur Bali.
Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija, menambahkan bahwa pedoman ini merupakan bentuk kearifan bersama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai upaya menjaga keharmonisan dan saling menghormati antarumat beragama,” katanya.
Kemenag juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing informasi yang berpotensi memecah kerukunan.
“Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya.
Berikut ketentuan pelaksanaan takbiran jika malam Idulfitri bertepatan dengan Nyepi:
- Takbiran dilaksanakan di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki.
- Tidak menggunakan pengeras suara.
- Tidak menyalakan petasan, mercon, atau bunyi-bunyian lainnya.
- Penerangan digunakan secukupnya.
- Waktu pelaksanaan pukul 18.00–21.00 WITA.*
