terkini

Gugatan Terhadap 25 Media: Ujian Bagi Kemerdekaan Pers Indonesia

Friday, July 24, 2026, Friday, July 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T16:40:51Z

Karerek, S.Sos., M.I.Kom - Dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sriwijaya




PUYANG - Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Pers tidak hanya menjalankan fungsi menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap penyimpangan, serta menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. 


Namun, kemerdekaan tersebut tidak berdiri sendiri. Pers juga dituntut memegang teguh prinsip profesionalisme, etika jurnalistik, dan menghormati hak setiap warga negara.


Perkara gugatan terhadap 25 perusahaan media di Palembang menjadi salah satu kasus yang menguji sejauh mana keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan hak individu dapat ditegakkan melalui sistem hukum Indonesia.


Kasus ini bermula dari pemberitaan 25 media mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank BRI senilai Rp1,6 triliun yang menyeret Direktur PT BSS dan PT SAL. 


Pemberitaan tersebut mengangkat proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar.


Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum Supriyadi & Partners mengirimkan somasi kepada sejumlah media. Dalam surat tersebut, pemberitaan dinilai tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik.


Para media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari, dengan ancaman gugatan perdata, pidana, maupun pengaduan kepada Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi.


Persoalan kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Palembang. Sebanyak 25 perusahaan media menerima panggilan sidang pada 18 Desember 2025 dalam perkara Nomor 367/Pdt.GS/2025/PN Plg.


Perkara ini segera mendapat perhatian luas dari berbagai organisasi pers dan lembaga bantuan hukum. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan LBH Pers berpandangan bahwa sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.


KKJ bahkan mendesak agar gugatan tersebut dicabut dan meminta Pengadilan Negeri Palembang mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam UU Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. 


Di sisi lain, AJI Palembang bersama berbagai elemen jurnalis dan pers mahasiswa menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas sekaligus menyuarakan pentingnya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.


Namun, terlepas dari berbagai sikap organisasi profesi tersebut, perkara ini sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar. 


Apakah setiap sengketa pemberitaan harus selalu diselesaikan melalui Dewan Pers? Ataukah setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila merasa hak-haknya dirugikan? Pertanyaan inilah yang menjadikan perkara ini penting secara akademik.


Undang-Undang Pers memang memberikan mekanisme khusus dalam penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. 


Tujuannya adalah melindungi kemerdekaan pers sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara proporsional tanpa menimbulkan efek membungkam terhadap kerja jurnalistik.


Sementara itu, konstitusi juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum serta mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan oleh suatu perbuatan. Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar persoalan benar atau salah dalam sebuah pemberitaan, melainkan juga menyangkut hubungan antara dua rezim hukum yang sama-sama memiliki legitimasi, yakni perlindungan kemerdekaan pers dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara.


Dari perspektif Ilmu Jurnalistik, perkara ini dapat dibaca melalui berbagai pendekatan teoritis. Teori Agenda Setting dari McCombs dan Shaw menjelaskan bahwa media memiliki kemampuan memengaruhi isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat. 


Ketika media secara intens memberitakan kasus dugaan korupsi bernilai besar, perhatian publik secara otomatis akan tertuju pada kasus tersebut. Dalam konteks ini, pemberitaan media bukan hanya menyampaikan fakta, tetapi juga membentuk prioritas perhatian masyarakat.


Sementara itu, teori Framing yang dikemukakan Robert Entman mengingatkan bahwa setiap media memilih sudut pandang tertentu dalam mengonstruksi sebuah realitas. 


Pilihan narasumber, judul berita, penempatan fakta, hingga diksi yang digunakan akan membentuk cara publik memahami suatu peristiwa. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, evaluasi terhadap keberimbangan, akurasi, verifikasi, praduga tak bersalah, serta pemberian ruang hak jawab menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.


Perspektif Etika Jurnalistik juga memiliki posisi penting. Kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial media. 


Prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, independensi, dan penghormatan terhadap hak jawab merupakan fondasi utama agar produk jurnalistik tetap memperoleh legitimasi di mata publik.


Di sisi lain, penggunaan instrumen hukum terhadap media juga perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Apabila setiap pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik langsung berujung pada gugatan hukum dalam jumlah besar, muncul kekhawatiran akan terjadinya chilling effect, yakni situasi ketika media menjadi enggan menjalankan fungsi kontrol sosial karena khawatir menghadapi risiko hukum yang berat. 


Kekhawatiran inilah yang kemudian melahirkan diskursus mengenai kemungkinan adanya karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Secara akademik, SLAPP pertama kali diperkenalkan oleh George W. Pring dan Penelope Canan dalam buku SLAPPs: Getting Sued for Speaking Out (1996). Mereka menjelaskan bahwa SLAPP merupakan penggunaan instrumen hukum untuk menciptakan tekanan psikologis, finansial, dan waktu terhadap pihak yang menyuarakan kepentingan publik, sehingga pihak tersebut enggan melanjutkan aktivitasnya.


Kendati demikian, penulis tidak ingin buru-buru melakukan penilaian terkait kasus ini, penilaian mengenai kasus ini akan tetap bergantung pada proses dan putusan pengadilan nanti.


Pada akhirnya, perkara gugatan terhadap 25 media di Palembang bukan semata-mata konflik antara penggugat dan perusahaan pers. Kasus ini merupakan momentum penting untuk menguji kematangan sistem hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu.


Apa pun putusan yang nantinya dihasilkan, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting mengenai hubungan antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui mekanisme peradilan. 


Putusan tersebut juga akan menjadi rujukan dalam menentukan batas-batas perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.


Menurut hemat penulis, perkara gugatan terhadap 25 perusahaan media di Palembang pada akhirnya tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara penggugat dan perusahaan pers. Lebih dari itu, perkara ini merupakan ujian terhadap komitmen Indonesia dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Dalam perspektif Social Responsibility Theory yang diperkenalkan oleh Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm dalam Four Theories of the Press (1956), pers memang diberikan kebebasan untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang bagi hak jawab dan hak koreksi. 


Dengan kata lain, teori ini tidak menempatkan pers sebagai institusi yang kebal terhadap kritik ataupun hukum, melainkan sebagai lembaga sosial yang memiliki tanggung jawab besar dalam melayani kepentingan publik.


Atas dasar itu, apabila terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya semestinya terlebih dahulu mengedepankan instrumen yang telah disediakan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. 


Kehadiran mekanisme tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus jaminan agar masyarakat tetap memperoleh ruang untuk mengoreksi pemberitaan yang dianggap merugikan.


Pilihan untuk langsung membawa sengketa jurnalistik ke ranah gugatan perdata dikhawatirkan berpotensi menimbulkan chilling effect. Jika itu yang terjadi, tentu akan menjadikan media dan jurnalis, khususnya yang berada di Palembang akan menjadi lebih berhati-hati secara berlebihan, bahkan enggan memberitakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik karena khawatir menghadapi risiko hukum yang besar. 


Kondisi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bakhan dampak tersebut bukan hanya dirasakan oleh perusahaan pers saja, tetapi juga oleh masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi yang kritis, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Penulis menilai, kasus di Palembang ini layak dipandang sebagai momentum untuk mempertegas kembali posisi Undang-Undang Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Perlindungan terhadap kemerdekaan pers bukan dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada media, melainkan untuk menjaga agar fungsi kontrol sosial, pendidikan publik, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan tetap dapat berjalan secara efektif dalam negara demokrasi.


Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya hak media untuk memberitakan suatu peristiwa, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan independen. Sebab, ketika ruang gerak pers semakin sempit akibat ancaman hukum yang tidak proporsional, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pers, melainkan kualitas demokrasi Indonesia itu sendiri.



Penulis: Karerek, S.Sos., M.I.Kom - Dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sriwijaya


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gugatan Terhadap 25 Media: Ujian Bagi Kemerdekaan Pers Indonesia

Terkini

Topik Populer