![]() |
| Damai Cinta Azzahra Mahasiswi Politeknik Negeri Sriwijaya. |
PUYANG - Sumatra tengah mengalami tragedi kemanusiaan berskala masif yang berujung pada tewasnya korban lebih dari seribu jiwa, menghancurkan infrastruktur vital, dan memaksa jutaan orang meninggalkan luka yang menganga dalam ingatan kolektif bangsa.
Ironisnya, di tengah data kematian, kepiluan masyarakat, huru-hara dan jeritan pertolongan, pemerintah enggan menyematkan satu gelar secara simbolik dan praktis menyelamatkan nasib mereka: Bencana Nasional.
Banyaknya opini masyarakat yang ikut menilai bahwa pemerintah kurang bijak untuk menetapkan bencana di Sumatra 2025 sebagai Bencana Nasional dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap konstitusional negara untuk melindungi hak hidup dan keselamatan rakyat.
Dalam kebencanaan, negara memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk percepatan bantuan dan pemulihan jangka panjang.
Namun, pemerintah memilih untuk tidak menetapkan status bencana nasional dengan alasan teknis, meskipun dampak bencana telah melampaui kapasitas pemerintah daerah. Idealnya, prioritas utama kebijakan adalah keselamatan rakyat dan efektivitas penanganan bencana, bukan preferensi administratif semata.
Skala korban, dampak sosial-ekonomi, dan kerusakan infrastruktur yang terjadi sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kriteria bencana nasional.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penetapan status bencana nasional berfungsi sebagai payung hukum untuk intervensi penuh pemerintah pusat.
Status ini krusial karena mengaktifkan pengerahan anggaran politis lintas kementerian, sistem komando penanganan darurat yang terpusat, dan pembukaan akses resmi terhadap bantuan kemanusiaan internasional.
Bagi korban, keterlambatan birokratis ini adalah perbedaan antara hidup dan mati; mendapatkan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang layak, atau bertahan dalam kondisi yang mengancam nyawa.
Pemerintah berargumen bahwa mekanisme tanggap darurat sudah ditetapkan, bahwa bencana ini ditangani oleh BNPB, TNI, Polri, dan kementerian pusat.
Serta lokasi telah ditetapkan sebagai bencana daerah di masing-masing provinsi terdampak. Mereka juga menyatakan khawatir bahwa penetapan bencana nasional dapat berdampak administratif terhadap anggaran.
Namun, alasan administratif tidak dapat dijadikan tameng ketika nyawa dan masa depan masyarakat dipertaruhkan. Menolak menetapkan status nasional berarti membiarkan bantuan tersendat oleh birokrasi.
Korban Sumatra bukan hanya data statistik yang terus meningkat, mereka mengais jawaban dari pertanyaan: “Mengapa pemerintah tampak lambat memberikan bantuan yang layak?” Banyak masyarakat menyuarakan kekecewaan bahwa tanggapan pemerintah lebih banyak bersifat retoris, simbolik, dan penuh pencitraan daripada aksi nyata yang menyelamatkan.
Klaim bahwa penanganan sudah berjalan menjadi tidak relevan jika di lapangan warga masih menunggu bantuan yang tak kunjung tiba. Status nasional bukan formalitas, melainkan alat percepatan logistik dan perlindungan.
Negara tidak dinilai dari pernyataan, tetapi dari seberapa cepat ia hadir saat rakyatnya dilanda bencana. Korban membutuhkan bantuan yang sigap dan nyata, bukan kerumitan birokrasi.
Penolakan pemerintah untuk menetapkan bencana di Sumatra sebagai bencana nasional telah menghambat mobilisasi sumber daya maksimal, membatasi akses pendanaan jangka panjang yang kritis untuk rekonstruksi, dan secara fundamental mengabaikan tuntutan akuntabilitas atas hukuman ekologis.
Keengganan pemerintah pusat untuk menetapkan status ini bukan sekedar keputusan administratif, melainkan bentuk nyata dari pengabaian konstitusional dan krisis tanggung jawab negara yang memperpanjang derita rakyat di tengah badai besar.
Pemerintah harus segera mengakhiri tarik-ulur birokrasi ini, dan menetapkan status bencana nasional. Sebab, martabat sebuah bangsa diukur dari kecepatan dan keberaniannya untuk memeluk seluruh korbannya dalam jaminan perlindungan penuh negara, bukan dari kemampuannya untuk mengabaikan tragedi.
Penulis: Damai Cinta Azzahra Mahasiswi Politeknik Negeri Sriwijaya.
