![]() |
| Tampilan halaman layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: Tangkapan layar situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id) |
PALEMBANG – Ketidakpastian kerja masih menghantui banyak pekerja Indonesia, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kontrak yang tak diperpanjang. Data nasional memperlihatkan meningkatnya kebutuhan pekerja terhadap jaring pengaman sosial. Pada tiga bulan pertama tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 35.000 pekerja mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan nilai manfaat mencapai Rp161 miliar. Pada periode yang sama, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat sekitar 854 ribu kasus dengan total pencairan Rp13,1 triliun menunjukkan peningkatan sekitar 26 persen dibanding tahun sebelumnya.
Situasi ini juga dialami dua pekerja muda di Palembang, Fera (22) dan Shela (24), yang menjadikan JHT sebagai penopang utama setelah kehilangan pekerjaan. Meski berasal dari sektor berbeda, keduanya merasakan layanan pencairan yang cepat dan tanpa hambatan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Fera berhenti bekerja setelah kontraknya tidak diperpanjang dan tidak memiliki sumber pendapatan lain.
“Uangnya cair cepat sekali, cuma satu hari. Itu benar-benar bikin aku lega,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Ia mengurus klaim langsung di kantor BPJAMSOSTEK dan menyebut proses administrasinya berjalan lancar.
Sementara itu, Shela juga mengandalkan JHT setelah masa kontraknya berakhir. Ia sempat menganggur beberapa waktu sehingga membutuhkan dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya mencari kerja.
“JHT sangat membantu saya waktu itu. Kalau tidak ada JHT, mungkin saya kesulitan membayar kebutuhan bulanan,” kata Shela, Kamis (27/11/2025).
Shela mengajukan klaim melalui LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) layanan digital BPJAMSOSTEK untuk proses klaim daring. Ia mengunggah dokumen, mengikuti verifikasi, dan menerima pencairan dalam tiga hari kerja.
Berdasarkan informasi resmi, BPJAMSOSTEK mengelola lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, JHT, JKP, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk memudahkan peserta, lembaga ini menyediakan berbagai kanal layanan seperti LAPAK ASIK, pelayanan tatap muka di kantor cabang, dan armada mobil layanan keliling di sejumlah wilayah.
Di tengah dinamika pasar tenaga kerja yang semakin tidak pasti, keberadaan jaminan sosial menjadi kunci agar pekerja tetap aman secara ekonomi. Pengalaman Fera dan Shela menunjukkan bagaimana manfaat JHT dan JKP dapat menjadi pegangan vital sambil menunggu kesempatan kerja berikutnya.(*)
