![]() |
| Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro. (Foto: IST) |
PUYANG – Universitas Sriwijaya (UNSRI) memperkuat komitmennya dalam membangun budaya keterbukaan informasi publik di tengah tantangan disrupsi digital dan maraknya penyebaran hoaks di ruang publik.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kuliah umum bertema “Tantangan Perguruan Tinggi dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Disrupsi Teknologi” yang menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro, di Aula Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya Kampus Palembang, Rabu (13/5/2026).
Kuliah umum dibuka oleh Sekretaris Universitas Sriwijaya, Alfitri. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kebutuhan penting di tengah derasnya arus informasi global yang berkembang sangat cepat.
Menurutnya, perguruan tinggi dituntut mampu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan tetap memperhatikan batasan informasi yang bersifat terbatas.
“Perguruan tinggi tidak boleh menutup diri terhadap informasi, namun juga harus cermat dan cerdas dalam mengelola serta menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya publikasi hasil penelitian dan inovasi kampus agar dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak hasil riset perguruan tinggi yang belum dipublikasikan secara optimal.
Sementara itu, Ketua KIP RI, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa informasi publik merupakan barang publik yang harus dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Menurutnya, tantangan terbesar di era digital saat ini bukan hanya menyediakan informasi, tetapi juga membangun persepsi publik yang benar di tengah maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi.
“Kalau kebohongan terus diulang dan disebarkan, masyarakat bisa menganggapnya sebagai kebenaran. Karena itu pemerintah dan lembaga publik harus menghadirkan informasi yang tersedia, mudah diakses, dan terpercaya,” katanya.
Ia menilai penguatan literasi informasi di lingkungan kampus menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran hoaks.
Dengan keterbukaan informasi dan integrasi sistem data yang baik, perguruan tinggi dinilai mampu menciptakan tata kelola universitas yang transparan dan terpercaya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau kita bersih, kenapa harus risih. Karena kita ini negara demokrasi, semestinya kita terbuka,” tegasnya.
Paparan materi juga disampaikan oleh Muhammad Zamsani Baharuddin Tjenreng yang membahas dasar hukum dan urgensi PPID dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik.*
