![]() |
| Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: IST) |
PUYANG - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat di Kementerian Agama (Kemenag) merupakan bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memperkuat pelayanan publik berbasis digital.
Menurut Menag, penerapan WFH ASN Kemenag setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun pola kerja yang lebih fleksibel, produktif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program Transformasi Budaya Kerja Baru Kemenag yang telah dimulai sejak 1 April 2026. Transformasi tersebut diarahkan untuk menjawab tantangan global, memperkuat sistem kerja digital, serta menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup aparatur sipil negara (ASN).
Menag menegaskan bahwa layanan keagamaan dan pelayanan publik Kemenag harus tetap berjalan optimal meskipun pegawai bekerja dari rumah. Pemanfaatan teknologi digital dinilai menjadi kunci agar layanan tetap mudah diakses masyarakat.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” tegas Menag.
Ia menambahkan, kebijakan WFH Jumat bagi ASN Kemenag diharapkan mampu membangun ritme kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna, sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Senada dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya kerja yang adaptif dan terukur.
Selain meningkatkan efektivitas kerja, kebijakan WFH juga berpotensi menekan biaya energi dan mobilitas pegawai.
Kamaruddin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti pegawai bebas bekerja dari mana saja. ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dengan kesiapan penuh selama jam kerja berlangsung.
“WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap bekerja dari rumah dan dalam kondisi standby untuk memastikan tugas dan layanan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Melalui kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian Agama berharap transformasi budaya kerja dapat berjalan efektif sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap prima.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong sistem kerja yang lebih efisien, produktif, dan ramah teknologi di era digital. (Ril)
