terkini

ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Thursday, March 19, 2026, Thursday, March 19, 2026 WIB Last Updated 2026-03-19T02:48:50Z

asaruddin Umar larang ASN di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. (Foto: IST)


PUYANG – Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.


Larangan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.


“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).


Menurut Menag, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi seperti mudik Lebaran.


Namun demikian, ia menjelaskan bahwa ASN yang tetap menjalankan tugas selama periode Idulfitri, seperti pengawasan program Rumah Ibadah Ramah Pemudik, diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas sesuai kebutuhan operasional.


Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.


Menag juga menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam menjaga etika dan akuntabilitas, terutama di momentum Idulfitri yang sarat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.


“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” ujarnya.


Selain itu, Menag mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai dan persaudaraan, mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.


Menurutnya, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.


“Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” katanya.


Ia menjelaskan bahwa setiap perayaan membawa nilai universal, seperti refleksi diri (Nyepi), saling memaafkan (Idulfitri), serta harapan dan kasih (Paskah).


Senada dengan itu, Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat.


“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” ujarnya.


Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Idulfitri 1447 H, serta program Masjid Ramah Pemudik.*


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Terkini

Topik Populer