terkini

PTTUN Kabulkan Banding Pemkot Palembang dan Zuriat Pangeran Kramojayo, Ahli Hukum Jelaskan Peluang Kasasi

Saturday, November 15, 2025, Saturday, November 15, 2025 WIB Last Updated 2025-11-15T16:46:26Z
 Dr.Jumanah, SH. MH (kanan) dan Taufikurrahman Toni, SH (kiri) 


PUYANG - Pasca pengajuan Banding dari Zuriat Pangeran Kramojayo dan Pemkot Palembang Dikabulkan PTTUN, timbul pertanyaan baru apakah pihak lawan (Asit Chandra) dapat melakukan ke tingkat KASASI?


Berikut ini penjelasan dari pihak lawyer dan praktisi hukum dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada Taufikurahman Toni, S.H. dan rekan serta Anggota TACB kota Palembang, Dr. Jumanah, S.H., M.H.


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), mengabulkan banding yang diajukan pihak tergugat, sehingga status kawasan tersebut sebagai cagar budaya tetap berlaku.


Sehingga dengan demikian SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 yang menetapkan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo , Museum Dr Ak Gani dan Masjid Lawang Kidul sebagai Kawasan cagar budaya tetap berlaku.


Putusan ini menjadi babak baru dalam sengketa panjang antara Asit Chandra—yang mengklaim sebagai pemilik lahan—dengan Pemerintah Kota Palembang.


Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada 16 September 2025 lalu sempat mengabulkan gugatan Asit Chandra, dan memutuskan bahwa penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya tidak sah.


Namun, hasil itu kini dibatalkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang, yang dapat diakses publik yang dilihat Kamis 13 November 2025, majelis hakim PTTUN yang diketuai oleh Irhamti, S.H., M.H., memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan tergugat I, R. Iskandar, dan tergugat II, Wali Kota Palembang.


Dalam amar putusannya, PTTUN menyatakan bahwa putusan PTUN Palembang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum, sekaligus menegaskan kembali keabsahan Surat Keputusan Wali Kota Palembang yang menetapkan kompleks makam tersebut sebagai cagar budaya.


“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG tanggal 16 September 2025, yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi petikan amar putusan PTTUN tersebut.


Menanggapi putusan banding zuriat Pangeran Kramojayo yaitu Raden Iskandar Sulaiman SH melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada Taufiqurahman Toni, S.H, berterima kasih kepada hakim-hakim yang telah memutuskan secara sempurna sengketa tersebut.


“Dan kami berharap putusan ini menjadi incrah karena dalam aturan terkait masalah gugatan Tata Usaha Negara yang objek perkaranya itu yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah atau sekelas Walikota, Bupati atau Gubernur dimana terkait putusan tersebut hanya berlaku di suatu daerah itu tidak bisa diajukan kasasi, karena kita mengacu pada pasal 45 A ayat 2 huruf C UU NO 5 tahun 2004 yang merupakan perubahan dari UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mana membatasi hak kasasi untuk perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya adalah putusan pejabat daerah dan berlakunya terbatas di wilayah daerah tersebut ,”katanya.


Taufikurrahman Toni, juga mengatakan bahwa "Berdasarkan hukum acara di Indonesia, tindakan pengadilan (Panitera dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama) yang menerima pernyataan kasasi padahal dilarang undang-undang (misalnya, melewati tenggang waktu atau terhadap putusan yang tidak dapat dikasasi) tidak secara langsung dikenakan sanksi pidana atau denda, namun berakibat pada permohonan kasasi tersebut dianggap tidak ada atau tidak dapat diterima."


Berikut adalah konsekuensi dan mekanisme yang berlaku:

Konsekuensi Hukum Permohonan Dianggap Tidak Ada/Tidak Diterima: Jika syarat formal pengajuan kasasi, seperti tenggang waktu 14 hari tidak dipenuhi, Panitera pengadilan tingkat pertama akan membuat Surat Keterangan yang menyatakan permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima atau dianggap tidak ada, dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).


Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Jumanah, SH, MH. bahwa selain UUD No. 5 tahun 2004, ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.8 tahun 2010, dan kalopun pihak lawan masih mendaftarkan kasasi pihak Lawyer dari zuriat dan Pemkot bisa membuat Kontra Kasasi sebagai bentuk tanggapan terhadap kasasi pihak Asit Chandra.


Masih menurut Dr. Jumanah Mahkamah Agung Menolak (Niet Ontvankelijke Verklaard - NO): Apabila berkas perkara tetap dikirim ke MA dan dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran syarat atau larangan undang-undang dalam pengajuannya, MA akan menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard - NO). 


Putusan pengadilan sebelumnya (putusan banding atau putusan tingkat pertama jika tidak ada banding) menjadi berkekuatan hukum tetap.


Meskipun tidak ada sanksi hukum eksternal yang spesifik, penerimaan kasasi yang jelas melanggar undang-undang dapat menjadi catatan dalam pengawasan internal Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Setiap hakim dan panitera terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta peraturan internal MA.


Pengawasan Internal MA: Mahkamah Agung memiliki mekanisme pengawasan internal untuk memastikan prosedur hukum dipatuhi.

Pengawasan Komisi Yudisial: Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim kepada Komisi Yudisial.


Secara ringkas, sanksi utama di sini bersifat prosedural, yaitu gugurnya hak pemohon kasasi dan tidak diprosesnya permohonan kasasi tersebut oleh sistem peradilan. (ARI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PTTUN Kabulkan Banding Pemkot Palembang dan Zuriat Pangeran Kramojayo, Ahli Hukum Jelaskan Peluang Kasasi

Terkini