
Suasana sidang Paripurna bahas Raperda Perubahan Propermperda 2025. |
PUYANG - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyepakati penambahan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan (Prov.Sumsel) Tahun 2025.
Masuknya satu Raperda ini, Propemperda tahun 2025 memuat sembilan Raperda yang terdiri dari tiga Raperda usulan hak inisiatif dari DPRD Sumsel dan enam Raperda usulan dari Pemprov Sumsel.
Kesepakatan ini diambil pada Rapat Paripurna XXI (21) DPRD Prov.Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Propemperda Prov.Sumsel Tahun 2025 pada Senin, 29/9).
Rapat Paripurna XXI (21) DPRD Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.Sos, MM didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M.
Turut dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Prov.Sumsel serta tamu undangan lainnya.
Adapun 9 (Sembilan) Raperda tersebut terdiri 3 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Prov.Sumsel, yaitu :
1. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi
2. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
3. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara itu ada enam Raperda usul Eksekutif, yaitu :
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Raperda tentang Riset dan Inovasi
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2029
Agenda Rapat Paripurna XXI diawali dengan mendengarkan penjelasan Propemperda Prov.Sumsel yang di Ketuai oleh Ir. H. Hendra Gunawan, S.H., M.M dan disampaikan oleh juru bicara Hj. Zaitun, SH, M.Kn.
Penjelasan dari Propemperda itu pada intinya menyampaikan pertimbangan dan pentingnya Raperda yang akan ditambahkan yaitu Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Agenda rapat paripurna pun diakhiri dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov.Sumsel tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Prov.Sumsel Nomor 202 Tahun 2024 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel dan disetujui oleh peserta rapat yang hadir. (ADV)