terkini

DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Tuesday, July 28, 2026, Tuesday, July 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T03:41:56Z

 

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna XXXVII (37) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026). (Foto: IST)


PUYANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna XXXVII (37) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026).


Persetujuan tersebut ditetapkan setelah DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 


Keputusan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.


Dalam laporan Banggar, Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel Rita Suryani menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap laporan pertanggungjawaban APBD beserta seluruh dokumen pendukung yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Melalui pembahasan tersebut, Banggar DPRD Sumsel memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. 


Rekomendasi tersebut antara lain percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI melalui pembentukan tim evaluasi lintas perangkat daerah guna meminimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).


Selanjutnya, optimalisasi pelaksanaan program strategis oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), penguatan dukungan anggaran operasional Satpol PP dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, percepatan digitalisasi pengelolaan aset daerah.


Pembahasn juga terrkait audit terhadap belanja daerah dan belanja operasional OPD oleh Inspektorat, evaluasi terhadap OPD dengan serapan anggaran rendah, pengisian jabatan definitif pada OPD yang masih kosong, serta penyusunan strategi penyelesaian utang daerah sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.



Menurut Rita Suryani, seluruh proses pembahasan berlangsung konstruktif melalui sinergi antara Badan Anggaran DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan sehingga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah.


Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumsel, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas pembahasan Raperda yang dilakukan secara mendalam hingga mencapai persetujuan bersama.


"Keputusan bersama ini adalah bukti komitmen kita bersama. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Sumsel, khususnya komisi-komisi dan Badan Anggaran, yang telah membahas Raperda ini dengan sangat mendalam. Masukan dan saran yang diberikan sangat berarti bagi kami dan menjadi tugas kami untuk menjalankannya dengan sebaik-baiknya," ujar Herman Deru.


Dengan persetujuan Raperda tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. (ADV)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Terkini