![]() |
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie foto bersama. (Foto: IST) |
PUYANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXVI dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumsel, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiolan Simanjuntak, S.E., M.Sc., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Edward menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan BPK setiap tahun sebagai amanat peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Selain menyampaikan hasil pemeriksaan, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Sumsel menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang selanjutnya akan menjadi salah satu dasar dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan guna semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Herman Deru, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga akan menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Rapat Paripurna XXXVI DPRD Sumsel tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPK dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Dr. Drs. Edward Candra, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA, para pimpinan dan anggota DPRD Sumsel, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (ADV)
