![]() |
Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam menerima laporan dari uru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti. (Foto: IST) |
PUYANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-35 di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang.
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, menyampaikan bahwa sektor perkebunan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Sumatera Selatan dengan luas lahan mencapai sekitar 2,8 juta hektare.
Namun, berbagai persoalan masih ditemukan, mulai dari konflik agraria, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, ketimpangan penguasaan lahan, hingga belum optimalnya pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.
Menurut Aswan, Pansus Perkebunan dibentuk untuk mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus melakukan serangkaian pengawasan, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dari hasil koordinasi tersebut, Pansus memperoleh informasi adanya penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumatera Selatan seluas 212.967 hektare yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Dalam laporan yang disampaikan pada Paripurna ke-35 DPRD Sumsel, Pansus menilai tata kelola perkebunan masih menghadapi berbagai persoalan akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
Sejumlah temuan mencakup pelanggaran perizinan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, belum terpenuhinya kewajiban plasma 20 persen, hingga konflik agraria yang berdampak pada masyarakat.
Pansus juga merekomendasikan agar pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dan terintegrasi untuk melakukan penataan serta penertiban sektor perkebunan.
Selain itu, perusahaan perkebunan didorong memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma dan tanggung jawab sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Cik Ujang mengapresiasi kinerja Pansus Perkebunan yang dinilai telah menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi sektor perkebunan demi kepentingan masyarakat luas.
Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang berharap hasil kerja Pansus Perkebunan dapat menjadi landasan dalam memperbaiki tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendapatan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. (ADV)
