PUYANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXVII dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H. M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, MH. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, SH, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Drs. Edward Candra, perwakilan Forkopimda Sumsel, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menyampaikan penjelasan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Herman Deru menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Raperda yang diajukan juga telah didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kali secara berturut-turut.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian gambaran umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp10,06 triliun atau 90,43 persen dari target sebesar Rp11,12 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memaparkan realisasi belanja daerah dan pembiayaan netto sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Berbagai program pembangunan yang telah dijalankan disebut tetap mengacu pada skala prioritas daerah dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasannya, DPRD Sumsel selanjutnya akan mencermati dan membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bersama pemerintah daerah.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Rapat Paripurna XXXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan kemudian menjadi awal dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(ADV)
