MARTAPURA – Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) tengah menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan membongkar adanya indikasi kuat monopoli anggaran dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makan minum tamu dan aktivitas lapangan.
Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor.,SH.,C.MSP., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sinkronisasi data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan realisasi E-Katalog tahun anggaran 2026, terdapat kejanggalan serius pada penunjukan penyedia jasa boga.
"Kami menemukan dominasi mutlak yang dilakukan oleh satu perusahaan, yakni CV.D. Saat ini saja, terdapat dua paket belanja makan minum senilai total Rp 1.345.351.900 yang berstatus On-Process melalui E-Purchasing di Setda OKU Timur. Ini bukan kejadian baru, rekam jejak mencatat dari tahun 2022 hingga 2026, vendor ini memonopoli 47 paket pengadaan dengan nilai fantastis mencapai Rp 4,91 Miliar," tegas Al Anshor.
Lebih lanjut, LGI Sumsel membeberkan temuan paling krusial di balik monopoli tersebut, yakni indikasi kuat terjadinya Benturan Kepentingan (Conflict of Interest).
Terkait temuan ini, LGI Sumsel melayangkan desakan keras kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Setda OKU Timur untuk segera menangguhkan seluruh proses pencairan dana E-Katalog yang saat ini masih berjalan untuk CV.D.
LGI Sumsel juga mendesak Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, guna mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih masif akibat praktik curang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU Timur. (RED)
