terkini

Kakanwil Kemenag Sumsel Buka Literasi Sadar Halal, Dorong Peserta Jadi Duta Halal di Sumatera Selatan

Thursday, October 30, 2025, Thursday, October 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T12:26:08Z
Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan saat membuka kegiatan Literasi Sadar Halal di Aula STIE APRIN Palembang, Kamis (30/10/2025). (Foto: IST)



PUYANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan terus memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal. 


Hal ini terlihat dalam kegiatan Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, di Aula STIE APRIN Palembang, Kamis (30/10/2025).


Dalam sambutannya, Syafitri berharap para peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi Duta Halal Sumatera Selatan dan aktif menyuarakan pentingnya memilih serta memproduksi produk halal di lingkungan masing-masing.


“Saya ingin mereka ini mendapat sertifikat sebagai Duta Halal Sumatera Selatan, yang menyuarakan kepada publik atau lingkungan tempat tinggal mereka untuk teliti memilih produk yang mereka gunakan atau produksi,” ujar Syafitri.


Syafitri menegaskan bahwa kehalalan produk tidak hanya dilihat dari aspek syariat, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan etika konsumsi. Ia mengingatkan bahwa produk halal tidak terbatas pada makanan, tetapi juga meliputi barang konsumsi harian seperti kosmetik, sepatu, hingga gagang kacamata.


“Untuk itulah pemerintah hadir memberikan fasilitas berupa kegiatan dan wawasan literasi sadar halal kepada masyarakat, terutama pelaku usaha,” tambahnya.


Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Komisi VIII DPR RI, dan Kemenag RI, yang bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap pentingnya produk halal. Sebanyak 200 pelaku usaha lokal di Palembang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.


Kasubdit Bina Ekosistem Halal BPJPH, Zainuddin, menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang akan diberlakukan penuh pada tahun 2026.


“Halal di Indonesia merupakan kewajiban. Sertifikasi halal ini bukan hanya tuntutan agama, tapi juga bagian dari kepatuhan hukum. Jika lewat dari Oktober 2026 pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, produk tersebut tidak boleh lagi beredar,” tegas Zainuddin.


Pemerintah melalui BPJPH kini tengah menggencarkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk mempercepat penerapan kewajiban sertifikasi halal secara nasional.

\

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Iqbal Romzi mengajak pelaku UMKM di Sumatera Selatan untuk segera mendaftarkan usahanya agar memperoleh sertifikat halal.


“Produk yang bersertifikat halal akan memiliki daya saing lebih tinggi. Saya mengajak seluruh pelaku UMKM di Sumsel untuk segera mendaftar. Masih ada kuota gratis, manfaatkan kesempatan ini,” imbaunya.


Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudi Setiawan, juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan seluruh pelaku usaha menerapkan standar halal.


“Perlu komitmen bersama agar sertifikasi halal ini benar-benar bisa dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha. Ini bagian dari jaminan mutu dan kepercayaan konsumen,” pungkasnya. (Ril)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kakanwil Kemenag Sumsel Buka Literasi Sadar Halal, Dorong Peserta Jadi Duta Halal di Sumatera Selatan

Terkini