
PUYANG - Sebanyak 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Prov.Sumsel menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian terhadaap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Setelah secara marathon membahasnya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dimulai dari tanggal pembentukannya 14 Juli hingga kemarin.
Dalam laporannya senada masing-masing Pansus menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), penyampaian laporannya dibacakan pada Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Prov.Sumsel Pembicaraan Tingkat dua tahun sidang 2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Prov.Sumsel pada Kamis, 7/8/2025.
Rapat Paripurna XVII (17) DPRD Prov.Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Prov.Sumsel dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel; Andie Dinialdie, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH.
Dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris Dewan; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, unsur Forkopimda, para kepala dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Secara bergiliran Masing-masing Juru Bicara Pansus menyampaikan Laporan hasil pembahasannya, diawali penyampaian Laporan Pansus I yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov.Sumsel tahun 2025 – 2029.
Kegiatan ini dipimpin oleh juru bicara yang juga Wakil Ketua Pansus I; H. Ir. Muhammad F Ridho, ST, MT, yang dikoordinator : Andi Dinialdie, SE, MM dan H. Nopianto, S.Sos, MM, dan diketuai : Ir. H. Hendra Gunawan, SH., Kemudian Penyampaian Laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang riset dan inovasi oleh Juru Bicara Pansus II yang juga Wakil Pansus II; Made Indrawan. ST, MH, yang dikoordinatori oleh Raden Gempita, SH, diketuai : H. Aswan Mufti, ST, M.Si.
Kemudian diakhiri dengan penyampaian Laporan Pansus III yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak oleh juru bicara Pansus III; Hj. Isyana Lonitasari, SH, yang dikoordinatori oleh H.M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, dengan Ketua: H. Zaitun, SH, MKn dan Wakil Ketua: Drs. Tamrin, M.Si.
Senada dalam Laporan hasil pembahasan dan penelitiannya Pansus-pansus dapat menyepakati dan atau menyetujui Raperda dimaksud untuk dilanjutkan menjadi Perda, persetujuan itu dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur yang ditandatangani dihadapan forum rapat paripurna.
Rapat paripurna diakhiri dengan mendengarkan pidato / pendapat akhir Gubernur yang pada intinya menyampaikan landasan, urgensi dari ketiga Raperda tersebut dan berkesimpulan/pendapat akhir yaitu sepakat untuk memberikan persetujuan Bersama terhadap 3 (tiga) Raperda dimaksud. (ADV)